Genjot Penerapan SNI, BSIP Banten Sosialisasi SNI BINA UMK
Sosialisasi SNI Bina UMK digelar pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di aula BSIP Banten. Sosialisasi dihadiri 40 orang peserta yang merupakan pelaku usaha UMKM/ anggota poktan/anggota KWT, penyuluh pendamping serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMK kabupaten/ kota.
Pelaku usaha yang hadir merupakan produsen dari produk telur asin, VCO, aneka keripik (pisang, singkong), mokaf, dodol, dan lain sebagainya yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) resiko rendah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BSIP Banten, Dr Ismatul Hidayah, SP, MP. yang menyampaikan bahwa produk berstandar mengandung makna bahwa produk yang dihasilkan sudah aman dikonsumsi oleh konsumen. BSN menyediakan SNI Bina UMK sehingga UMKM bisa memiliki standar dalam memproduksi produknya. BPSIP Banten hadir untuk mendampingi para UMKM agar dapat menjalankan proses produksinya sesuai standar yang ditetapkan. BSIP Banten berkomitmen untuk terus mendukung proses ini. Melalui pendampingan dan bantuan teknis, BSIP Banten akan membantu para UMKM dalam memahami dan menerapkan standar sesuai SNI.
Hadir sebagai narasumber adalah Wiranti Suwarti Sari, S.AB, M.Si dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Nunung Susilawati, S.IP dari Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM) Provinsi Banten.
Dalam paparan materinya dengan tema Peningkatan Daya Saing Produk UMKM Melalui SNI Bina UMK, Wiranti menjelaskan bahwa SNI Bina UMK dapat membantu meningkatkan daya saing produk dari UMKM. Wiranti memaparkan tentang SNI dan kaitannya dengan peningkatan daya saing, pembinaan dan fasilitasi serta pendaftaran OSS. Dengan menerapkan SNI Bina UMK, akses pasar diharapkan lebih terbuka, usaha lebih berkembang, maka UMK perlu dibina agar bisa naik menjadi SNI. Harapannya agar produksnya bisa lebih diterima lagi sampai ke pasar internasional. BSN bekerjasama dengan lembaga atau kemeneterian lain untuk membina pelaku usaha dalam menerapkan SNI. Dibina paling sedikit dalam fasilitas pembiayaan SNI (gratis). Mekanisme pendampingan penerapan dan setifikasi SNI melalui bimbingan, audit internal, sampai pengajuan ke Lembaga sertifikasi lanjut ke implementasi dan seterusnya hingga bisa memperoleh logo SNI. Banyak contoh produk yang awalnya SNI Bina UMK, kemudian dibina dan memperoleh logo SNI dan memasarkan produknya lebih luas dan internasional.
Materi kedua tentang Pengurusan Izin Edar Usaha Kecil dan Mikro, Nunung Susilawati yang menjelaskan bahwa PLUT tempatnya UKM dan koperasi, melayani, pembinaan, pendampingan untuk UKM dan koperasi Ada 7 konsultan, wilayah luas 1 propinsi untuk membidangi 7 bidang di antaranya pemasaran, pembiayaan, Kerjasama, dan IT.
Semua peserta yang hadir produknya adalah makanan. Untuk itu, disampaikan jenis legalitas UMKM seperti ijin administrasi merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha diakui negara (NPWP, NIB, HKI), ijin edar makanan yang diolah harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi dan atau dipakai langsung oleh konsumen. pangan segar belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi langsung baik PSAT, PSAI, PSAH harus ada ijin edarnya apakah makanan yang edarkan layak tidaknya dikonsumsi dengan kode nomor registrasi/pendaftaran berbeda. Makanan minuman dengan tingakat resiko tinggi harus BPOM tidak boleh sekedar P IRT. SPP IRT tempat usaha bisa menyatu dengan tempat tinggal, pangan diolah dengan manual dan semi otomatis, mengacu peraturan BPOM No 22/2018, ada 15 pangan dapat dimasukkan ke dalam PIRT. Sedangkan BPOM Lokasi produksi terpisah dengan rumah tangga, seluruh jenis pangan, peraturan BPOM No 27/2017.
Dilakukan juga tutorial cara mengunduh surat pernyataan mandiri pemenuhan SNI. Surat ini merupakan pintu masuk agar pelaku usaha dapat mencantumkan logo SNI Bina UMK pada label kemasan produknya.
Pada sesi diskusi, peserta tampak antusias dalam mengajukan pertanyaan dan tentu saja langsung mendapatkan respon positif dari para narasumber yang kompeten di bidangnya. BSIP Banten hadir di tengah UMKM dalam rangka melakukan pendampingan penerapan standar pada produk pertanian sesuai dengan SNI.